Daftar Istilah Kepramukaan
A
Istilah | Pengertian |
Panggilan untuk Pramuka yang lebih muda usia/tingkatannya | |
Satuan Pra-muka Penegak yang terdiri atas 4-5 sangga atau sekitar 40 orang penegak. | |
Sebutan untuk pengurus Kwartir. | |
Andik | (sing.) Anak Didik. Sebutan untuk peserta didik Pramuka. |
Apel | Upacara singkat. Biasaya untuk mengecek kesiapan anak buah. |
Kegiatan dalam perkemahan dengan berkumpul di sekitar api untuk bergembira. Biasanya diawali dengan upacara penyalaan. |
B
Istilah | Pengertian |
Saka Bahari; Pramuka cinta kelautan; Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut, dengan penambahan ketrampilan khusus di bidang maritim dan kelautan. | |
Saka Bakti Husada; Pramuka cinta kesehatan. Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dengan ketrampilan khusus di bidang medis dan kesehatan | |
(bhs) Pengawal; Tingkatan Pertama SKU Pramuka Penegak. | |
Tingkatan kedua SKU Siaga. | |
Barung | (bhs) Tempat penjaga ramuan bangunan; Satuan terkecil Pramuka siaga yang terdiri atas 5 – 10 orang. |
Saka Bhayangkara ; Pramuka cinta ketertiban; Kepramukaan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Kepolisian RI dengan penambahan ketrampilan khusus bidang ketertiban masyarakat | |
Brownie | (inggris) Siaga putri. |
Bucik | Sebutan untuk Pembantu Pembina Siaga Putri |
Bunda | Sebutan untuk Pembina Siaga Putri |
C
D
Istilah | Pengertian |
D | Singkatan atau kode untuk Pramuka Pandega. |
Dasa Dharma | Kode Moral untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota dewasa. |
Organisasi dalam Ambalan Penegak yang beranggotakan Pimpinan Sangga dan Wapinsa yang bertugas mengatur kegiatan dalam Ambalan tersebut. Dewan Ambalan dipimpin oleh seorang Pradana. | |
Dewan Kerja | Organisasi/badan otonom kwartir dengan anggota para Penegak dan Pandega yang bertugas membantu kwartir terutama dalam mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. |
Organisasi dalam Pasukan Penggalang yang berang-gotakan pinru dan wapinru yang bertugas mengatur kegiatan dalam pasukan itu. | |
Dewan Saka | Organisasi dalam Saka, beranggotakan pimpinan krida dan wakilnya, bertugas mengatur kegiatan saka. |
Dianpinru DKR | (sing.) Penggladian Pimpinan Regu; Pemberian materi kepada Pinru yang diharapkan Pinru tersebut dapat menularkan kepada teman-temannya. (sink.) Dewan Kerja Ranting; dewan kerja di tingkat ranting ([kecanatan]) |
DKC | (singk.) Dewan Kerja Cabang; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Cabang ([[Kabupaten/ kota]) |
DKD | (sing.) Dewan Kerja Daerah; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Daerah (Provinsi). |
DKN | (sing.) Dewan Kerja Nasional; Dewan Kerja di tingkat Kwartir Nasional. |
Dwi Dharma | Kode Moral untuk Pramuka Siaga. |
Dwi Satya | Satya (Janji) untuk Siaga. |
E
Istilah | Pengertian |
ETK | (Sing.) Estafet Tunas Kelapa; Salah satu tradisi Gerakan Pramuka guna memperingati HUTnya, melakukan perjalanan kaki berestafet (bergantian) melalui rute yang telah ditentukan. |
G
Istilah | Pengertian |
G | Kode atau singkatan untuk Penggalang |
Gang | (inggris) Sangga |
Gladi Tangguh | Kegiatan di alam bebas yang bertujuan menguji ketrampilan peserta didik. |
Group | (inggris) Gugusdepan / Gudep |
Guide | (inggris) Penggalang Putri |
Guider | (inggris) Pembina Pramuka Penggalang Putri |
(sing.) Gugusdepan; Pangkalan keanggotaan bagi peserta didik pramuka dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi peserta didik. |
I
Istilah | Pengertian |
Instruktur | Orang dengan ketrampilan di bidang tertentu yang ikut membantu di Kepramukaan, biasanya di dalam lingkungan Satuan karya. |
Instruktur Muda | Instruktur yang masih berusia muda; Penegak/Pandega yang ikut membantu membina di golongan bawahnya (Penegak pada Penggalang) |
J
Istilah | Pengertian |
Pertemuan Penggalang; Perkemahan Besar Pramuka Penggalang | |
(sing.) Jambore Cabang. Jambore di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten) | |
(sing.) Jambore Daerah. Jambore di tingkat Kwartir Daerah (Provinsi) | |
(sing.) Jambore Nasional. Jambore di tingkat Kwartir Nasional. | |
(sing.) Jambore Ranting) Jambore di tingkat Kwartir Ranting (Kecamatan) |
K
Istilah | Pengertian |
Kabaret | Topi Pramuka Putra; |
Kemah Safari | Kemah berpindah tempat. |
Kerani | Sekretaris (biasanya dalam lingkungan Dewan Kerja / Dewan Ambalan / Dewan Penggalang / Dewan Saka) |
KIM | Permainan dengan panca indera. |
KMD | (sing.) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. |
KML | (sing) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan. |
Alat untuk menentukan Arah mata angin. | |
Korsa | (sing.) Kordinator Desa, di bawah Kwarran. |
KPD | (sing.) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar. |
KPL | (sing.) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan. |
Krida | Satuan terkecil dalam saka yang terdiri atas 5 – 10 orang yang mengkhususkan diri mempelajari ketrampilan tertentu. |
Kurvey | Jaga tenda secara bergantian. |
Kwarcab | (sing.) Kwartir Cabang; Kwartir ditingkat Cabang / Kabupaten / |
Kwarcari | Pengurus harian Kwartir. |
Kwarda | (sing.) Kwartir Daerah; Kwartir ditingkat Provinsi, di bawah Kwarnas. |
Kwarnas | (sing) Kwartir Nasional; Kwartir ditingkat Nasional / Pusat |
Kwarran | (sing.) Kwartir Ranting; Kwartir ditingkat Ranting/Kecamatan. Di bawah Kwarcab. |
Kwartir | Organisasi Eksekutif (pelaksana) yang bertugas mengatur dan mengelola kegiatan kepramukaan (pusat pengendali Gerakan Pramuka) yang beranggotakan para Andalan. |
L
Istilah | Pengertian |
Tingkatan kedua dalam SKU Pramuka Penegak. | |
Lemdikacab | (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Kabupaten) |
Lemdikada | (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Provinsi) |
Lemdikanas | (sing.) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional. |
(Sing.) Lomba Tingkat; Pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk perlombaan baik beregu maupun perorangan tetapi atas nama regu. Terdiri atas LT I, LT II, LT III, LT IV dan LT V. |
M
Istilah | Pengertian |
Mabi | (sing.) Majlis Pembimbing; Organisasi dari unsur Pemerintah dan masyarakat guna mengatur bimbingan dan bantuan pada Gerakan Pramuka. |
Mabicab | (sing.) Majlis Pembimbing Cabang; Mabi ditingkat Cabang/Kabupaten. |
Mabida | (sing.) Majlis Pembimbing Daerah; Mabi ditingkat Daerah/Provinsi. |
Mabigus | (sing.) Majlis Pembimbing Gugusdepan. Mabi ditingkat Gudep. |
Mabinas | (sing.) Majlis Pembimbing Nasional; Mabi ditingkat Nasional/Pusat. |
Mabiran | (sing.) Majlis Pembimbing Ranting; Mabi ditingkat Ranting/Kecamatan. |
Madya | (bhs) Tengah; Tingkatan kedua TKK Penggalang, Penegak dan Pandega. |
MCK | (sing.) Mandi Cuci Kakus; Kamar Mandi dan WC. |
Mugus | (sing.) Musyawarah Gugusdepan. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gudep. Dilaksanakan 3 tahun sekali. |
Munas | (sing.) Musyawarah Nasional. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, dilaksanakan 5 tahun sekali. |
Tingkatan pertama SKU Siaga. | |
Manggar | Bunga Kelapa; Sebutan untuk TKU Penggalang. |
Maping | Pemetaan; terdiri atas Peta Pita, Peta Perjalanan, Peta Lokasi. |
Muscab | (sing.) Musyawarah Cabang. Merupakan kekuasaan tertinggi di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Dilaksanakan 5 tahun sekali. |
Musda | (sing.) Musyawarah Daerah. Merupakan kekuasaan tertinggi di Kwarda Gerakan Pramuka. Dilaksanakan 5 tahun sekali. |
( ) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra. Salah satu agendanya adalah laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja dan pemilihan Dewan Kerja yang baru. Muspanitra dilaksanakan diKwartir Ranting hingga Kwartir Nasional. | |
Musran | (sing.) Musyawarah Ranting. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kwarran. Dilaksanakan 3 tahun sekali. |
MWT | (sing.) Memanfaatkan Waktu Terluang; Istirahat; Biasa digunakan dalam kegiatan-kegiatan kepramukaan seperti kemah, Muspanitra, Raimuna dll. |
P
Istilah | Pengertian |
Pack | (inggris) Perindukan Siaga. |
Padvinder | sebutan untuk Pramuka pada masa penjajahan Belanja. |
Pakcik | sebutan atau panggilan untuk Pembantu Pembina Siaga Putra. |
Pamong Saka | |
Pramuka usia 21-25 tahun. | |
Pandu | Sebutan untuk Pramuka sebelum tahun 1961, yang dicetuskan oleh KH. Agus Salim setelah Belanda melarang kata Padvinder digunakan oleh organisasi kepramukaan pribumi. |
Panorama | Sketsa Pemandangan; salah satu materi kepramukaan yaiti dengan menggambar suatu kondisi geografis suatu |
(bhs) Tempat suku berkumpul; Satuan Pramuka Penggalang yang terdiri atas 40 orang atau 4-5 regu. | |
Patrol | (inggris) Regu. |
Anggota Gerakan Pramuka yang usia 16-20 tahun. | |
Pramuka usia 11-15 tahun. | |
Pembantu Pembina | Sebutan untuk para pembantu Pembina dalam mendidik Kepramukaan. |
Sebutan untuk Pendidik dalam Gerakan Pramuka. | |
Pembina Gudep | Pengelola Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah gugusdepan. |
Pembina Satuan | Pembina yang mendidik sesuai dengan golongan usia didik (Siaga / Penggalang dll); Pembina dalam satuan Pramuka (Perindukan / Pasukan / Ambalan / Racana) |
(bhs) tempat berkumpul anak cucu; Satuan Pramuka Siaga yang terdiri atas 40 orang atau 4-5 barung. | |
Persabhara | (sing.) Perkemahan Saka Bhayangkara. |
Pertemuan Pramuka Siaga dalam bentuk perlombaan yang bersifat mendidik dan menyenangkan. | |
Pesta Karya | Pertemuan anggota Saka dalam bentuk kegiatan bersama. |
Pinsa | (sing.) Pimpinan Sangga. |
Pinru | (sing.) Pimpinan Regu. |
Pinrung | (sing.) Pimpinan Barung |
Pionering | (bhs) Keperintisan; Bangunan darurat. |
Pita Leher | Secarik kain/pita merah putih yang diikatkan melingkar(leher) di kerah baju Pramuka putri. |
Pradana | (sing.) Pemimpin Sangga Utama; Ketua Dewan Ambalan Penegak; Ketua Dewan Saka. |
(sing.) Praja Muda Karana yang berarti Rakyat Muda yang suka Bekerja, Sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka. | |
Pramuka Utama | Pramuka tertinggi; di jabat oleh |
Pratama | (sing.) Pemimpin Regu Utama; Ketua Dewan Pasukan Penggalang]. |
PW | (sing.) Perkemahan Wirakarya; Kemah Bakti. |
Purwa | (bhs) rendah; Tingkatan pertama SKK Penggalang, Penegak dan Pandega. |
R
Istilah | Pengertian |
(bhs) Pondasi; Satuan Pramuka Pandega yang terdiri atas 40 orang. | |
Raicab | (sing.) Raimuna Cabang |
Raida | (sing.) Raimuna Daerah. |
Rainas | (sing.) Raimuna Nasional. |
Pertemuan Penegak; Perkemahan Besar Pramuka Penegak. | |
Rairan | (sing.) Raimuna Ranting. |
Tingkatan Kedua SKU Penggalang. | |
Tingkatan pertama SKU Penggalang. | |
Ranger | (inggris) Pramuka Penegak Putri. |
Regu | (bhs) gardu/tempat ronda; Satuan terkecil Pramuka Penggalang |
Rover | (inggris) Pramuka Penegak Putra. |
S
Istilah | Pengertian |
(sing.) Satuan Karya Pramuka; Kepramukaan yang memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang kejuruan (khusus) yang pelaksanaanya atas kerjasama antara Gerakan Pramuka dengan Badan / instansi lain. | |
Sandi | Huruf rahasia. Salah satu materi kepramukaan tentang cara membaca suatu berita dengan menggunakan kode-kode penulisan tertentu. |
Sangga | (bhs) Gubug; Satuan terkecil Pramuka Penegak yang terdiri atas 5 – 10 orang, dipimpin oleh seorang Pinsa. |
Sangga Kerja | Sangga yang dibentuk atas suatu tugas atau pekerjaan tertentu; Panitia Kegiatan. |
SAR | (sing.) Search and Rescue; Cari dan selamatkan; Salah satu krida dalam Saka Bhayangkara. |
Setangan Leher | Kacu/Kain berwarna merah putih yang dikenakan di leher Pramuka putra; |
Scout | (inggris) Pramuka Penggalang Putra |
Scouter | |
Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7-10 tahun. | |
Sistem Among | Metode kepemimpinan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantoro, menurut metode itu, seorang pemimpin harus berpegang pada berprinsip; Ing Ngarso sung tuladha (Di depan memberi contoh), Ing madya mangun karsa (di tengah membangun kehendak) dan Tut wuri handayani (di belakang memberikan dorongan) |
Six | (inggris) Barung. |
Sulung | Pemimpin Barung Utama; Pemimpin Perindukan siaga. |
Survey | Melihat dari dekat; melihat lokasi sebelum dijadikan tempat kegiatan. |
Survival | Kemampuan untuk bertahan hidup dengan mengatasi berbagai rintangan dan cobaan. |
T
Istilah | Pengertian |
T | Singkatan atau kode untuk Pramuka Penegak. |
TAKANAS | (sing.) Pesta Karya Nasional. |
TAKADA | (sing.) Pesta Karya daerah. |
TAKACAB | (sing.) Pesta Karya Cabang. |
TAKARAN | (sing.) Pesta Karya Ranting. |
Tingkatan ketiga SKU Pramuka siaga | |
Tekpram | (sing.) Teknik Kepramukaan, seperti tali temali, semaphore, maping dll. |
Tingkatan ketiga SKU Penggalang. | |
Tetampan | Selendang/selempang yang dipasangi TKK dikenakan pada seragam Pramuka. |
Tigor | (sing.) Tanda Ikut gotong royong. Biasanya berbentuk lencana atau mendali. |
Tiska | (sing.) Tanda Ikut Serta Kegiatan. Diberikan setelah mengikuti suatu kegiatan. Biasanya berbentuk mendali atau lencana yang dikenakan di baju Pramuka sampai batas waktu tertentu. |
(sing.) Tanda Kecakapan Khusus; Tanda yang didapat setelah menyelesaikan SKK. | |
(sing.) Tanda Kecakapan Umum; Tanda yang didapat setelah menyelesaikan SKU. | |
Tanda | |
Trisatya | Janji (satya) untuk Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan Pramuka dewasa. Trisatya Penggalang berbeda dengan Trisatya untuk Pramuka lainnya. |
Troop | (inggris) Pasukan Penggalang. |
Turba | (sing.) Turun Bawah; Melihat/ memantau kegiatan bawahan / anak buah. |
U
Istilah | Pengertian |
Ulang Janji | Tradisi dalam Gerakan Pramuka dimana setiap malam HUT nya mengadakan pengucapan kembali Trisatya. Ulang Janji hanya untuk Pramuka Penegak, Pandega dan anggota dewasa. |
Utama | Tingkatan ketiga TKK Penggalang, Penegak dan Pandega. |
W
Istilah | Pengertian |
WAGGGS | (sing.) World Associations of Girl Guides and Girl Scouts; Organisasi Pramuka Putri se-Dunia. |
Wide Game | Permainan Besar; Kegiatan bersifat permainan edukatif yang dilaksanakan secara masal. |
WOSM | (sing.) World Organization of Scout Movement; Organisasi Pramuka Putra se-Dunia. |
Y
Istilah | Pengertian |
Yanda | Sebutan atau panggilan untuk Pembina Pramuka Siaga Putra. |
Ciptakan Pembina Pramuka yang Berkualitas, MAN Kota Cimahi Gelar KMD
- Senin, 23 September 2019
![]() |
Ciptakan Pembina Pramuka yang Berkualitas, MAN Kota Cimahi Gelar KMD |
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Cimahi menyelenggarakan program kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD) Pembina Pramuka Se-Kota Cimahi Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 14, 15, 21, dan 22 September 2019 selama 4 hari, pada hari Sabtu dan Minggu bertempat di Kampus MAN Kota Cimahi Jalan Kihapit Barat No. 319 Leuwigajah Cimahi Selatan.
Kegiatan KMD selanjutnya dilaksanakan di alam terbuka selama 3 hari pada tanggal 4, 5, 6 Oktober 2019 lokasi di perkemahan Alam Wisata Paku Haji. Kegiatan KMD Pembina Pramuka diikuti dari berbagai pangkalan seperti MAN Kota Cimahi, SMAS Al-Farisy Kota Cimahi, MTsS Pasundan Kota Cimahi, MI Al-Hidayah Kota Cimahi, MIS Al Firdaus Kota Bandung, Alumni MAN Kota Cimahi, SD Plus Nurul Aulia Kota Cimahi, dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Jumlah seluruh peserta yang mengikuti kegiatan KMD sebanyak 55 orang panitia 7 orang, dan pemateri 10 orang.
Adapun tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Melalui Kursus Mahir Dasar (KMD) Kita Ciptakan Pembina Pramuka Yang Berkualitas” maksud diselenggarakan KMD ini untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif. Awaludin Hamzah selaku penanggungjawab kegiatan mengatakan “Tujuan dari diselenggarakan KMD Pembina Pramuka adalah membina disiplin pembina pramuka dalam suatu dinamika untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dan diharapkan juga melalui penyelenggaraan KMD dapat membentuk pembina pramuka dengan kecakapan, yang apabila dikembangkan dapat membangun kesadaran bagi setiap Pembina pramuka terhadap manfaat kepramukaan dan meningkatnya mutu kompetensi yang didasari oleh kecakapan umum dan khusus.” katanya.
KMD Pembina Pramuka Tahun 2019 yakni suatu kegiatan untuk membentuk seseorang menjadi pembina pramuka. Acara ini dikemas selama 7 hari selama 70 jam pelajaran mulai pukul 07.30 s.d 16.00 WIB. Ddiawali dengan sambutan dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kota Cimahi sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan, turut hadir pula Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Cimahi yang berkenan memberi sambutan dan mengapresiasi kegiatan ini. Selanjutnya kegiatan KMD Pembina Pramuka dibuka secara resmi oleh Ketua Kwarcab Pramuka Tingkat Kota Cimahi. Mengawali kegiatan KMD dihari pertama peserta diwajibkan mengikuti Pre Test (online). Tugas yang harus dikerjakan peserta berupa pertanyaan yang diberikan diawal memulainya kegiatan pembelajaran. Dan diakhiri dengan Pos Test (online) sejumlah tugas yang harus dikerjakan berupa pertanyaan yang harus dijawab peserta setelah proses kegiatan pembelajaran berakhir.
Materi didalam kelas lebih kepada teori tetapi ada juga praktek lapangan seperti pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan. Materi yang disampaikan dalam KMD Pembina Pramuka di hari kedua, ketiga dan keempat lebih aplikatif dengan metoda interaktif dan progresif diwujudkan melalui interaksi seperti pengamalan kode kehormatan pramuka, dinamika kelompok, kompetensi, dan peserta diberi ilmu pengetahuan tentang jenjang kepramukaan terdiri atas Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega yang disesuaikan dengan kebutuhan dan diarahkan untuk menumbuhkan partisifasi pembina pramuka selama yang bersangkutan mengikuti KMD Pembina Pramuka.
“Alhamdulillah peserta KMD dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan hingga tuntas, dengan kurikulum dan metodologi kegiatan yang aplikatif terhadap kebutuhan pembina pramuka, sehingga akhir dari kegiatan ini peserta mendapatkan perjalanan yang berharga.” ujar Ahmad Saripudin sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan.
Sumber : http://jabar.kemenag.go.id/portal/read/ciptakan-pembina-pramuka-yang-berkualitas-man-kota-cimahi-gelar-kmd
Sumber : http://jabar.kemenag.go.id/portal/read/ciptakan-pembina-pramuka-yang-berkualitas-man-kota-cimahi-gelar-kmd
Cara memperkirakan waktu tanpa melihat jam
Cara memperkirakan waktu tanpa melihat jam menjadi salah satu syarat pencapaian SKU pramuka penegak bantara. Point ke-13 dalam Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara tersebut adalah "Dapat menggunakan jam, kompas, tanda jejak dan tanda-tanda alam lainnya dalam pengembaraan". Salah satu pencapaian SKU-nya adalah dapat memperkirakan waktu tanpa melihat jam yang dilakukan saat pengembaraan. Disamping itu disyaratkan pula harus dapat menjelaskan bagian-bagian dari kompas, azimuth dan back azimuth, resection dan intersection, serta dapat membaca dan membuat tanda jejak dan tanda alam serta membuat peta perjalanannya.
Memperkirakan waktu tanpa menggunakan jam dapat memiliki dua arti sekaligus. Yang pertama adalah mampu memperkirakan saat ini telah pukul berapa. Yaitu dapat menyebutkan (secara mengira-kira) saat ini telah pukul (jam) berapa, sudah pagi, siang, sore, atau malam. Yang kedua adalah memperkirakan lamanya waktu yang telah berjalan. Yaitu dapat memperkirakan lamanya waktu, semisal satu menit, sepuluh menit, atau setengah jam dan satu jam. Kedua-duanya dilakukan tanpa bantuan jam dan alat penentu waktu lainnya.
Teknik kepramukaan (scouting skill) memperkirakan waktu ini penting dikuasai oleh para pramuka, utamanya penegak dan pandega, saat berada di alam bebas, melakukan pengembaraan, ataupun dalam situasi darurat yang membutuhkan kemampuan survival di alam bebas.
Untuk dapat menentukan waktu tanpa menggunakan jam, seorang pramuka dapat berpedoman dengan matahari dan keberadaan bintang. Penggunaan matahari sebagai penanda waktu ini juga kerap dipakai dalam penentuan masuknya waktu sholat. Berikut beberapa hal pokok yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan waktu atau jam berdasarkan matahari.
Memperkirakan waktu tanpa menggunakan jam dapat memiliki dua arti sekaligus. Yang pertama adalah mampu memperkirakan saat ini telah pukul berapa. Yaitu dapat menyebutkan (secara mengira-kira) saat ini telah pukul (jam) berapa, sudah pagi, siang, sore, atau malam. Yang kedua adalah memperkirakan lamanya waktu yang telah berjalan. Yaitu dapat memperkirakan lamanya waktu, semisal satu menit, sepuluh menit, atau setengah jam dan satu jam. Kedua-duanya dilakukan tanpa bantuan jam dan alat penentu waktu lainnya.
Teknik kepramukaan (scouting skill) memperkirakan waktu ini penting dikuasai oleh para pramuka, utamanya penegak dan pandega, saat berada di alam bebas, melakukan pengembaraan, ataupun dalam situasi darurat yang membutuhkan kemampuan survival di alam bebas.
Cara Memperkirakan Waktu Tanpa Menggunakan Jam
Untuk dapat menentukan waktu tanpa menggunakan jam, seorang pramuka dapat berpedoman dengan matahari dan keberadaan bintang. Penggunaan matahari sebagai penanda waktu ini juga kerap dipakai dalam penentuan masuknya waktu sholat. Berikut beberapa hal pokok yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan waktu atau jam berdasarkan matahari.
- Terbitnya fajar yang ditandai dengan adanya sinar merah di langit sebelah timur yang cahayanya sudah semakin merata di langit. Ini merupakan waktu shalat subuh yang biasanya menunjukkan waktu antara jam 04.00 - 04.30.
- Terbitnya matahari. Menunjukkan waktu sekitar jam 05.00 - 05.30.
- Panjang bayangan sama dengan bendanya pada pagi hari. Ini menunjukkan waktu sekitar jam 09.00
- Tengah hari yang ditandai dengan bayangan sebuah benda yang tegak lurus akan menghilang, tepat di bawah benda, atau statis tidak memanjang / memendek hingga beberapa saat. Ini menunjukkan waktu sekitar jam 11.30 - 12.00.
- Panjang bayangan sama dengan bendanya pada sore hari. Ini menunjukkan waktu shalat ashar yang biasanya menunjukkan waktu antara jam 14.45 - 15.15
- Terbenamnya matahari yang ditandai dengan dengan warna kemerah-merahan di langit. Ini menunjukkan waktu shalat maghrib atau waktu antara jam 17.30 - 18.00
- Hilangnya warna kemerah-merahan di langit saat sore hari. Ini menunjukkan waktu shalat isyak atau waktu sekitar jam 19.00
Ketentuan-ketentuan di atas hanya kira-kira saja. Di daerah lain bisa jadi memiliki sedikit selisih. Pun antara satu bulan dengan bulan lainnya (dalam satu tahun) pun akan mengalami selisih waktu. Sehingga dibutuhkan pengamatan langsung dan pembiasaan.
Termasuk dalam menentukan berapa lama waktu yang berjalan. Dibutuhkan berulang kali latihan dan pembiasaan agar dapat memperkirakan lamanya waktu yang tengah berjalan. Latihan bisa dimulai dengan mengukur waktu yang paling pendek semisal satu menit, lima menit, dan lima belas menit. Kemudian ditingkatkan untuk berlatih lamanya waktu selama setengah jam atau satu jam.
Sumber :
https://www.pramukaria.id/2015/09/cara-memperkirakan-waktu-tanpa-melihat.html
Sumber :
https://www.pramukaria.id/2015/09/cara-memperkirakan-waktu-tanpa-melihat.html
8 Salah Kaprah dalam Pramuka
Di dalam pramuka dan kepramukaan ternyata sering kali terdapat 'salah kaprah'. Kaprah sendiri memiliki arti lazim, sehingga salah kaprah adalah kesalahan yang saking umum (sering) dilakukan sehingga dianggap lazim, bahkan dianggap tidak salah. Karena itu, salah kaprah dalam kepramukaan ini adalah segala hal yang seharusnya salah namun biasa dilakukan dan dianggap lumrah (bahkan dianggap benar).
Apa saja salah kaprah dalam pramuka itu? Blog Pramukaria mencatat sedikitnya delapan salah kaprah yang sering ditemukan di dalam kepramukaan dan Gerakan Pramuka. salah kaprah ini bisa saja dilakukan oleh orang-orang di luar kepramukaan, bahkan oleh anggota Gerakan Pramuka sendiri.
1. Hari Ulang Tahun Pramuka
Di berbagai kesempatan masih saja sering kita mendengar orang mengatakan 'Hari Ulang Tahun Pramuka' untuk menyebut peringatan yang dirayakan pada tanggal 14 Agustus.
Ini sebenarnya salah kaprah! Dalam Gerakan Pramuka tidak dikenal istilah peringatan Hari Ulang Tahun. Yang ada adalah Hari Pramuka yang diperingati setiap tanggal 14 Agustus. Di mana sejak tahun 1960-an berbagai pihak (termasuk pemerintah) berusaha untuk menyatukan gerakan kepanduan di Indonesia. Puncaknya pada tanggal 20 Mei 1961 terbitlah Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961 yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Tindak lanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 1961 dilakukan pelantikan Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional), Kwartir Nasional, dan Kwarnari oleh Presiden RI, Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan penganugerahan panji-panji kepramukaan. Tanggal 14 Agustus inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Pramuka setiap tahunnya.
Tentang penggunaan istilah Hari Pramuka, jelas tertuang dalam Anggaran Dasar (Bab I Pasal 1 Ayat (6)). Tentang ini dapat pula membaca sejarah kepramukaan di Indonesia.
2. Kacu Leher Tidak Boleh Menyentuh Tanah
Salah kaprah kedua dan yang masih terus terjadi adalah adanya larangan kacu leher menyentuh tanah. Kacu leher dianggap sebagai perlambang bendera Merah Putih yang harus dihormati layaknya bendera merah putih.
Mitos ini kerap diturunkan dari pembina pramuka ke adik didiknya maupun dari senior kepada yuniornya. Jika ada yang pramuka yang setangan lehernya sampai menyentuh tanah atau kotor, maka siap-siap menerima sanksi berat. Karena membiarkan kacu leher menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara dan bangsa !
Padahal kacu leher atau setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan aturan tentang bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut jelas, kacu leher pramuka bukanlah bendera merah putih.
![]() |
Seorang pramuka melakukan kegiatan dengan tetap menggunakan kacu lehernya |
Berbagai peraturan dalam Gerakan Pramuka (mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2010; SK Kwarnas; maupun Surat Edaran) tidak ditemukan satupun yang melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah. Selengkapnya bisa dibaca: Bolehkan Setangan leher Menyentuh Tanah?
Jadi kacu leher pramuka tidak boleh menyentuh tanah adalah sebuah salah kaprah (bahkan mitos) yang berlaku turun menurun tanpa dasar! Padahal seharusnya kacu leher pramuka adalah salah satu bagian dari tanda pengenal pramuka (layaknya Tanda WOSM, TKU; Tanda Regu) juga salah satu bagian dari seragam pramuka. Baik sebagai tanda pengenal maupun seragam pramuka, sudah seharusnya kita jaga, rawat, dan hormati tetapi jangan berlebihan.
3. Ikatan Pangkal
Penyebutan "pangkal" (dan juga "jangkar") sebagai sebuah ikatan adalah salah kaprah selanjutnya. Menyebut sebagai 'Ikatan pangkal' dan 'Ikatan Jangkar' bisa jadi didasari atas pemahaman atas ikatan yang diartikan sekedar sebagai "ikatan adalah pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)".
Definisi tersebut terlalu sederhana dan menimbulkan kerancuan. Dengan berdasar pengertian tersebut, bisa jadi saat kita melingkarkan tali di tongkat, maka langsung disebut ikatan. Contoh lain:
- Ketika kita membuat sebuah simpul tiang untuk menali leher binatang, maka namanya pun berubah menjadi ikatan tiang
- Ketika membuat simpul perusik (anyam berganda) dan menautkannya di benda lain, maka namanya berubah menjadi ikatan perusik
- Simpul tambat dan simpul tangga pun berubah menjadi ikatan tambat dan ikatan tangga karena keduanya pasti ditautkan di benda lain
- Simpul tarik yang harus ditautkan di benda lain sehingga bisa digunakan untuk naik atau turun (semisal menuruni tebing) pun namanya berubah menjadi ikatan tarik.
Seharusnya pengertian dari ikatan tidak sekedar 'pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)". Akan tetapi dengan ""rangkaian tali dengan susunan tertentu yang digunakan untuk menautkan (menyatukan) dua atau lebih benda lain". Sehingga yang menjadi inti dari ikatan adalah kegunaannya yaitu "menautkan dua / lebih benda lain" bukan sekedar "menaut di benda lain".
Dengan pengertian yang komplit tersebut simpul pangkal dan simpul jangkar akan tetap menjadi simpul. Ulasan lebih lengkap baca : Simpul Pangkal ataukah Ikatan Pangkal?
4. Tanda Pelantikan
Tidak sedikit yang menganggap tanda pelantikan adalah tanda yang dipasang di lengan baju sebelah kiri (pada pramuka Siaga dan Penggalang) atau di lidah baju (Pramuka Penegak dan Pandega). Padahal tanda tersebut seharusnya adalah Tanda Kecakapan Umum, salah satu bagian dari Tanda Kecakapan dalam Gerakan Pramuka.
Lalu yang manakah Tanda Pelantikan itu? Tanda Pelantikan adalah tanda berbentuk belah ketupat yang pada pakaian seragam pramuka di pasang di saku sebelah kiri (pada anggota putra) atau dada sebelah kiri (Siaga Putra). Sedang pada pramuka putri berbentuk lingkaran yang dipasang di kerah baju sebelah kiri.
Disebut tanda pelantikan karena tanda ini hanya boleh digunakan setelah orang tersebut resmi dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka. Bukan dilantik karena lulus SKU.
![]() |
Tanda Pelantikan Pramuka |
5. Ketua Regu
Pernah mendengar orang menyebut ketua barung, ketua regu, ketua sangga, wakil ketua regu dan sejenisnya? Penyebutan ketua regu adalah salah kaprah.
Dalam satuan kelompok terkecil tersebut, tidak menggunakan istilah ketua, namun pemimpin. Di dalam berbagai peraturan tentang kepramukaan pun tidak satupun yang menyebutnya sebagai 'ketua regu'.
Antara pemimpin dengan ketua memiliki makna yang berbeda. Dalam barung, regu, dan sangga, pada hakekatnya masing-masing memiliki derajat yang sama. Tidak ada ketua dan anak buah. Yang ada adalah salah satu diantaranya dipercaya untuk memimpin teman-temannya yang lain untuk sama-sama belajar dan berlatih. Kedudukan sebagai pemimpin ini pun harusnya dijabat secara bergantian agar masing-masing anggota memiliki pengalaman dalam memimpin.
6. Dewan Kerja Ambalan
Di Kwartir Nasional terdapat Dewan Kerja Nasional (DKN), di daerah terdapat Dewan Kerja Daerah (DKD), di cabang terdapat Dewan Kerja Cabang (DKD), dan di ranting terdapat Dewan Kerja Ranting (DKR). Mungkin lantaran itu lah kemudian ada yang latah membuat Dewan Kerja Ambalan (DKA) di tingkat ambalan penegak. Kok tidak dibuat Dewan Kerja Gugusdepan (DKG) sekalian?
Dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disebutkan bahwa Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera.
Sehingga (lihat yang bergaris bawah), Dewan Kerja hanya dibentuk di tingkat Kwartir saja. Tidak sampai ke tingkat Gugusdepan apalagi Ambalan.
Di gugusdepan adanya adalah Dewan Kehormatan Gugusdepan yang beranggotakan dari unsur Majelis Pembimbing, Ketua Gudep, Pembina Satuan, dan Dewan Penegak/Pandega (jika diperlukan). Tugasnya adalah memutuskan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi bagi anggota gugusdepan tersebut.
Organisasi yang terdapat di tingkat Ambalan adalah Dewan Kehormatan Penegak dan Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. Dewan Kehormatan Penegak bertugas menentukan pelantikan, pemberian penghargaan, rehabilitasi anggota, dan memutuskan peristiwa terkait kehormatan Pramuka Penegak. Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak) memiliki tugas membantu pembina pramuka dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi program kegiatan serta merekrut anggota baru.
Dalam golongan pramuka yang lain juga terdapat Dewan Kehormatan seperti Dewan Kehormatan Penggalang, Dewan Kehormatan Pandega. Juga terdapat Dewan Perindukan Siaga, Dewan Pasukan Penggalang dan Dewan Racana Penegak.
Biasanya yang sering kali dianggap sebagai Dewan Kerja Ambalan adalah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak. Baca : Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan.
7. Pelatih Pramuka
Salah kaprah selanjutnya adalah penyebutan pembina pramuka sebagai pelatih pembina. Keduanya sebenarnya berbeda.
Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda. Pembina pramuka terdiri atas pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak, dan pembina pandega. Seorang pembina pramuka harus telah menyelesaikan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML).
Sedang pelatih pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) untuk melakukan pembinaan dan pendidikan kepada pembina pramuka. Seorang pelatih pembina pramuka setidaknya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Dasar (KPD).
Singkatnya, pembina pramuka adalah orang yang membina peserta didik (siaga, penggalang, penegak, dan pandega), sedang pelatih pembina membina pembina pramuka.
8. Jenjang Anggota Pramuka
Jenjang keanggotan pramuka (peserta didik) atau penggolongan anggota muda pramuka kerap dikaitkan dengan jenjang sekolahnya. Di SD (Sekolah Dasar) tingkatannya adalah Siaga dan Penggalang, di SMP adalah Penggalang, di SMA adalah Penegak, dan di Perguruan Tinggi adalah Pandega.
Setiap pramuka yang telah masuk SMA adalah pramuka penegak. Pun setiap pramuka yang masuk perguruan tinggi adalah pandega.
Padahal penggolongan peserta didik pramuka tidak didasarkan pada tingkat pendidikannya melainkan pada usianya.
- Pramuka Siaga (berusia antara 7-10 tahun)
- Pramuka Penggalang (berusia antara 11-15 tahun)
- Pramuka Penegak (berusia antara 16-20 tahun)
- Pramuka Pandega (berusia antara 21-25 tahun)
Berdasarkan batasan usia tersebut jika ada anggota pramuka yang belum berusia 16 tahun harusnya tetap menjadi seorang Pramuka Penggalang meskipun telah bersekolah di SMA. Tetapi yang kerap terjadi (hingga jadi salah kaprah), meskipun belum 16 tahun seorang siswa SMA langsung dijadikan pramuka penegak dan menjadi anggota ambalan di SMA tersebut.
Pun pada perguruan tinggi. Jarang sekali ada ambalan penegak di Perguruan Tinggi. Padahal sangat banyak pramuka berusia di bawah 21 tahun yang telah berstatus mahasiswa. Jika mengikuti kegiatan kepramukan di Perguruan Tinggi tersebut, berapapun usianya, mereka langsung menjadi Pandega dan menjadi anggota Racana.
Delapan salah kaprah dalam kepramukaan ini yang sempat pramukaria daftar. Mungkin kakak-kakak pembina maupun anggota pramuka lainnya dapat menambahkan salah-kaprah-salah-kaprah lainnya yang sering terjadi.
Sumber : www.pramukaria.id
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan Populer
-
Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat membantu salah seorang siswa Pramuka dalam rangka menanam bibit CIMAHI,- Puluhan ang...
-
Daftar Nama Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka : Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Ketua Kwarnas Pertama dan Terbanyak Periode (1961-1974) ...
-
Patung Baden Powell di Gilwell Park Sejarah Kepramukaan di Dunia tidak bisa terlepas dari Baden Powell. Tentara Inggris yang lahir di Londo...